Tuesday 14 May 2013

Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kecamatan



Sesuai PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
b. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem informasi manajemen KUA
c. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
g. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota

4 comments:

ZuRa said...

pma ini SUDAH DICABUT DUL.... KEMBALI KE KMA 517 Tahun 2001
• PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2013 MENcabut PMA Nomor 39 Tahun 2012

Unknown said...

Mosok toh.??

Unknown said...

Kok salinan KMA no 517 thn 2001 gak ada di internet?

Unknown said...

Kok salinan KMA no 517 thn 2001 gak ada di internet?

Post a Comment