Sesuai PMA Nomor 39 Tahun 2012 Bab I Pasal 2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud KUA menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan
pelaporan nikah dan rujuk
b. Penyusunan statistik, dokumentasi dan pengelolaan sistem
informasi manajemen KUA
c. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga KUA
d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
e. Pelayanan bimbingan kemasjidan
f. Pelayanan bimbingan pembinaan syari’ah, serta
g. Penyelenggaraan fungsi lain di bidang agama Islam yang
ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
4 comments:
pma ini SUDAH DICABUT DUL.... KEMBALI KE KMA 517 Tahun 2001
• PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79 TAHUN 2013 MENcabut PMA Nomor 39 Tahun 2012
Mosok toh.??
Kok salinan KMA no 517 thn 2001 gak ada di internet?
Kok salinan KMA no 517 thn 2001 gak ada di internet?
Post a Comment